Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

BKD Mukomuko Segera Cetak Dan Distribusikan SPPT-PBB

MUKOMUKO, newsikal.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, instansi yang diberi kewenangan memungut pajak akan lebih awal melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan atau PBB. Itu dilakukan agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak bumi dan bangunan bisa lebih maksimal. Sehingga target pendapatan dari sektor pajak dapat tercapai.Untuk itu, BKD Kabupaten Mukomuko sedang menyiapkan proses cetak surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB).

Plt. Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, melalui Kabid Pendapatan II, Alex Hendra, SAP menuturkan, jika belangko SPPT-PBB sudah selesai cetak, pihaknya akan segera mendistribusikan ke petugas pemungut pajak desa.

“Untuk cetak sedang kami persiapkan. Proses cetak tidak begitu lama. Jumlah belangko SPPT-PBB yang bakal dicetak sekitar 80 ribuan lembar,” ujar Alex.

Dikatakan Alex, pihaknya menargetkan distribusi logistik SPPT-PBB ke desa-desa pada bulan Maret atau April 2024. Setelah pendistribusian, 151 petugas pemungut pajak PBB di 151 desa/kelurahan sudah bisa melakukan penagihan.

“Pendistribusian nanti kita kumpulkan petugas di kecamatan. Bersamaan dengan itu kita gelar diskusi, dalam rangka evaluasi pemungutan PBB. Harapannya ada masukan yang bisa memaksimalkan PBB tahun 2024 ini,” papar Alex.

Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh wajib pajak bumi dan bangunan untuk patuh membayar pajak tepat waktu. Uang pajak merupakan salah satu sumber keuangan daerah. Dan dari uang pajak, Pemkab Mukomuko dapat menjalankan pembangunan sesuai harapan masyarakat.

“Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak. Lebih dari itu, pajak ini bentuk gotong royong kita membangun daerah,” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page