Mei 2024, Beli LPG 3 KG di Mukomuko Gunakan KTP
MUKOMUKO, newsikal.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko mengumukan untuk pembelian LPG bersubsidi 3 kg menggunakan KTP diberlakukan pada bulan mei 2024 mendatang. Sebelumnya aturan pembelian gas LPG 3kg ini akan diberlakukan pada bulan Januari.
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko Nurdiana mengatakan pihaknya bersama Pertamina telah melakukan sosialisai terkait aturan pembelian gas LPG bersubsidi.
“kami menerima informasi bahwa penerapan peraturan tersebut ditunda hingga bulan Mei,” ujarnya.
Kendati ditunda hingga mei 2024, kata Nurdiana, pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP hanya untuk data warga miskin dalam keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan social. Setiap pangkalan akan tetap mencatat data warga yang membeli gas LPG 3 Kg menggunakan KTP.
“tidak semua KTP yang diinput oleh pangkalan di daerah ini akan disetujui. Persetujuan hanya akan diberikan setelah Pertamina melakukan verivikasi setelah disesuaikan dengan data idak semua KTP yang diinput oleh pangkalan di daerah ini akan disetujui. Persetujuan hanya akan diberika,” cetusnya.
Nurdiana mengigatkan kepada seluruh pangkalan untuk tidak melakukan penyimpangan dalam penyaluran Gas LPG bersubsidi ini. Menurutnya jika hal itu dilakukan akan dianggap sebagai tindakan pelanggaran hulum.
“kami akan melakukan pengawasan kepada 250 pangkalan yang ada di Kabupaten Mukomuko ini, sehingga penyaluran Gas LPG 3 kg ini tepat sasaran,” pungkasnya.