Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Gubernur Tetapkan UMP Bengkulu Rp2.507.079,24, Usin Sembiring: Harusnya 2.800.000

BENGKULU, newsikal.com – Ketua Baperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menyoroti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya 3,38 Persen dari sebelumnya Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079,24.

Ia menilai kenaikan UMP 3,38 Persen ini menunjukkan lemahnya posisi Serikat buruh dalam rapat penetapan umpah sekaligus keberpihakan perusahaan terhadap karyawan tidak signifikan.

“Jika kita bandingkan, tingkat Inflasi, tingkat produksi dan jasa yang diberikan oleh buruh tidak sebanding dengan upah yang diterima,” ucapnya, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, jika melihat pendapatan buruh harian dengan buruh yang upah bulanan idealnya di angka Rp.2.800.000.

“Rp. 2.800.000 itu sudah mencukupi kebutuhan buruh untuk perbulannya tapi 2.800.000 belum mensejahterakan buruh,” ungkapnya.

Politisi Partai Hanura ini menilai kenaikan bahan pokok dan bahan bakar minyak dapat menjadi pertimbangan.

“Kalau kenaikan hanya 50 ribu atau 100 ribu buruh akan semakin terjepit,” pungkasnya.

Sebelumnya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024, telah menetapkan kenaikan UMP dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079,24.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page