Gubernur Tetapkan UMP Bengkulu Rp2.507.079,24, Usin Sembiring: Harusnya 2.800.000
BENGKULU, newsikal.com – Ketua Baperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menyoroti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya 3,38 Persen dari sebelumnya Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079,24.
Ia menilai kenaikan UMP 3,38 Persen ini menunjukkan lemahnya posisi Serikat buruh dalam rapat penetapan umpah sekaligus keberpihakan perusahaan terhadap karyawan tidak signifikan.
“Jika kita bandingkan, tingkat Inflasi, tingkat produksi dan jasa yang diberikan oleh buruh tidak sebanding dengan upah yang diterima,” ucapnya, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, jika melihat pendapatan buruh harian dengan buruh yang upah bulanan idealnya di angka Rp.2.800.000.
“Rp. 2.800.000 itu sudah mencukupi kebutuhan buruh untuk perbulannya tapi 2.800.000 belum mensejahterakan buruh,” ungkapnya.
Politisi Partai Hanura ini menilai kenaikan bahan pokok dan bahan bakar minyak dapat menjadi pertimbangan.
“Kalau kenaikan hanya 50 ribu atau 100 ribu buruh akan semakin terjepit,” pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024, telah menetapkan kenaikan UMP dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079,24.