Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Kasus Penganiayaan dr. Chesa

BENGKULU, newsikal.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan tiga saksi di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 34/Pid.B/2024/PN.Bgl. dengan perkara dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap dr. Chesa Yuni Hasranita. Ketiga saksi yaitu dr. Chesa Yuni Hasranita, dr. Yogi MZ dan Syafrizal.

Dalam kesaksiannya ketiga saksi tersebut telah memberi keterangan dimana kejadian yang di alami oleh ketiga saksi merupakan Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara mengejar Saksi-saksi dengan membawa sepasang parang besar sambil mengucapkan “ku bunuh kau ku bunuh kau”.

Bahkan saksi bernama dr. Chesa Yuni Hasranita mengalami patah tulang bagian bawah akibat di tendang dan di injak oleh terdakwa. dr. Chesa Yuni Hasranita juga sampai ditodong sepasang parang tepat di lehernya dan mengakibatkan trauma dan takut.

Dikatakan kuasa hukum dr. Chesa Yuni Hasranita Sugiarto SH, MH terdakwa dapat dikenakan  Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dalam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” jelas Sugiarto.

Lebih lanjut Sugiarto mengatakan, berdasarkan kesaksian yang diberikan kliennya meninta majelis hakim dapat di hukum dengan UU darurat No 12 Tahun 1951 dalam Pasal 2 Ayat 1.

“Alasannya susah jelas, sesuai dengan kesaksian yang diberikan di hadapan majelis hakim. Klien kami mendapatkan pengancaman mengunakan senjata tajam,” ujarnya.

Ketiga Saksi juga meminta agar Majelis Hakim Perkara A Qou dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi korban dari perbuatan terdakwa.

“Kami akan tetap mengawal perkara A Qou ini sampai selesai,” pungkasnya (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page