MA dan Setneg Perintahkan Pengosongan Lahan Ex HGU Sahabudin
SELUMA, newsikal.com – Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) bersurat ke Bupati Seluma untuk segera untuk segera melakukan penanganan persolan lahan ex Hak Guna Usaha (HGU) Sahabudin sesuai ketentuan peraturan perundangan terkait.
Dalam Suratnya Deputi Bidang Hukum Kelembagaan dan Kemasyarakatan kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 Gogor Oko Nurharyoko menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Ketua umum JPKP Maret Samuel Sueken nomor 001/DPP-JPKP/1/2024 yang ditujukan kepada Presiden RI Perihal permohonan eksekusi pengosongan eks HGU Sahabudin di wilayah Desa Jenggalu Kabupaten Seluma berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Tais no 1/pdt/2019/PN Tais.
Tidak hanya dari kementerian Sekretaris Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia juga bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi sesuai dengan Nomor 147/PAN/HK2.4/1/2024 yang ditandatangani oleh Plt Panitera Mahkamah Agung Agus Subroto untuk mempertimbangkan surat dari Ketua umum JPKP Maret Samuel Sueken perihal permohonan bantuan perihal permohonan bantuan penyelesaian eks HGU di Jenggalu. Ketua pengadilan tinggi sebagai Voorpost Mahkamah Agung untuk melaporkan hasil dari pertimbangan tersebut kepada Mahkamah Agung.
Sementara itu ketua JPKP Kabupaten Seluma Novianto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima tembusan dari surat Bupati Seluma kepada Kepala Kantor Badan Pertahan (BPN) Kabupaten Seluma Perihal Permohonan Eksekusi lahan eks HGU Sahabudin Pada Pengadilan Negeri Seluma.
“Pada dasarnya dalam Surat Bupati itu, Bupati meminta agar BPN Kabupaten Seluma meminta Kepala BPN untuk melakukan penaganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengajukan eksekusi penosongan lahan eks HGU Sahabudi,” tutupnya. (red)