Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Terbitkan SP3 Janggal Kuasa Hukum Gunadi Yunir Laporkan Penyidik Polda Bengkulu ke Biro Wasidik Mabes Polri 

JAKARTA, newsikal.com – Setelah membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum Gunadi Yuniar kembali melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu kepada Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/5/2023).

Dalam keterangannya kuasa hukum Gunadi Yunir, Sugiarto, SH, MH, mengatakan bahwa kedatangannya ke Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Polda Bengkulu terkait penerbitan surat SP3 Nomor: SPPP/114.B/III/RES.1.24./2023/Ditreskrimum.

“Kami meminta kepada biro Wasidik Mabes Polri untuk memeriksa/mengaudit penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu yang menangani perkara dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilaporkan klien kami dua tahun lalu,” ujar Sugiarto.

Dirinya menilai ada sesuatu yang janggal dalam penerbitan SP3 ini. Menurutnya penyidik Polda Bengkulu tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dengan alat bukti yang diserahkan kliennya.

“Kami melihat penyidik Polda Bengkulu tidak objektif dalam menangani perkara yang dilaporkan klien kami,” tegasnya.

Untuk memulihkan harkat dan martabat kliennya, sebagai rakyat dan terlebih pada saat ini kliennya yang sedang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, maka langkah-langkah hukum ini akan ditempuh pihaknya.

“Untuk mendapatkan rasa keadilan bagi klien kami maka kami tempuh jalur ini. Sampai saat ini juga kami masih menunggu jawaban atas surat somasi yang kami berikan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Kehormatan Dewan,” terangnya.

Ia juga mempertanyakan apa yang menjadi alasan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Kehormatan Dewan sampai saat ini tidak membalas surat yang pihaknya berikan.

“Menjadi timbul pertanyaan siapa sebenarnya saudara HG ini? Yang membuat Ketua DPRD dan dan Badan Kehormatan Dewan tidak berani untuk memeriksanya,” pungkasnya.

Sebelumnya untuk diketahui, dua tahun yang lalu Gunadi Yunir melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan rekan kerjanya di DPRD Provinsi Bengkulu HS, dengan yang dulunya masih istri sahnya EG kepada Polda Bengkulu dan kepada Badan Kehormatan Dewan Provinsi Bengkulu.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page