Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Satpol PP Himbau Parpol Tak Pasang APK Di Zona Hijau

MUKOMUKO,newsikal.com — Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko agar segera menyurati seluruh partai politik (Parpol). Untuk melepaskan Alat Praga Kampanye (APK) yang berada di zona hijau sebelum dilepaskan secara paksa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko Suryanto S.Pd, M.Si. Sebagai penegak Peraturan daerah (Perda) Satpol PP Mukomuko lebih mengedepankan sikap humanis, dalam penertiban APK. Pasalnya Parpol membuat APK ini menggunakan biaya, dan juga saat ini baru akan memasuki masa kampanye jadi dipastikan APK ini masih dibutuhkan.

“Kami sudah sampaikan kepada Bawaslu agar menyurati Parpol untuk melepaskan pemasangan APK dari zona hijau. Namun sepertinya belum berjalan karena masih banyak APK yang berada di zona hijau,” cetusnya

Suryanto menambahkan, untuk wilayah yang menjadi zona hijau di Mukomuko yakni Tempat ibadah, sekolah, komplek perkantoran Pemkab, dan sepanjang jalan dua jalur di Kecamatan Kota Mukomuko. Semua APK bila ada di zona tersebut akan ditertibkan tanpa terkecuali.

“Kalau kami yang melepaskan otomatis nanti rusak, lebih baik Parpol sendiri sehingga bisa dimanfaatkan kembali,”sampainya.

Lanjutnya, namun jika dalam tempo waktu satu minggu kedepan APK ini masih tetap terpasang di zona hijau. Seluruh APK akan dilepaskan secara paksa untuk dimusnahkan nantinya.

“Jika kita sudah humanis namun tidak ditanggapi berarti tidak cara itu yang diinginkan agar semuanya tertib,”tegasnya.

Ditambahkan Asisten I Pemkab Mukomuko Haryanto, S.KM. Berkaitan dengan aturan zona hijau ini sudah disampaikan kepada penyelenggara Pemilu. Agar zona tersebut tidak dijadikan tempat kampanye dengan pemasangan alat praga. Namun sejauh ini masih saja ditemukan APK yang berada di zona hijau.

“Untuk aturan terkait zona hijau ini telah kami sampaikan, jika tetap saja tidak di indahkan, sebagai pemangku wilayah tentu kami bisa bersikap tegas dengan melepaskan secara paksa seluruh APK yang terbukti melanggar,”pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page