Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Lagi, Bupati Tunjukkan Praktik Nepotisme Dalam Penempatan Pejabat Eselon ll 

MUKOMUKO, newsikal.com – Bupati Mukomuko Sapuan, kembali melantik 10 pejabat eselon dua hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) beberapa waktu lalu. Selasa (19/3) siang,

Posisi jabatan pun kembali mendapat sorotan publik. Karena ada 3 orang keluarga inti Bupati Mukomuko di OPD yang penting. Dengan kembali dilantiknya keluarga dekat Bupati ini dengan terang-terangan Bupati telah menunjukkan praktik Nepotisme kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko.

Daftar Eselon II yang Dilantik Bupati Mukomuko, Selasa, 19 Maret 2024:

  1. Junaidi (Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik)
  2. Bakhtiar Syofian (Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan)
  3. Sirat Purnama (Kepala Dinas Perhubungan)
  4. Ujang Selamat (Kepala Dinas PMD)
  5. Nurdiana (Kepala Dinas Perindagkop)
  6. Pitriyani (Kepala Dinas Pertanian)
  7. Budi Yanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
  8. Elxandy Ultria (Kadis Ketahanan Pangan)
  9. Eva Tri Rosanti (Kepala BKD)
  10. Ali Muchsin (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)

Dari 10 orang yang dilantik hari ini masyarakat sudah bisa menilai berapa persen orang dalam yang dilantik menjadi pejabat hari ini, dan inilah yang dinamakan Nepotisme dalam satu pemerintahan.

Selanjutnya dari 30 OPD yang ada, 10 OPD diantaranya diduduki oleh keluarga inti Bupati Mukomuko, dan Berikut rinciannya:

  1. Abdiyanto (Sekda)
  2. Epin Masyuardi (Kepala Dinas Dukcapil)
  3. Epi Mardiani (Kepala Dikbud)
  4. Eva Tri Rosanti (Kepala BKD)
  5. Budi Yanto (Kepala Dinas LH)
  6. Ujang Selamat (Kepala Dinas PMD)
  7. Wawan Santoni (Kepala BKPSDM)
  8. Juni Kunia Diana (Kepala KPTSP)
  9. Novria Eka Putra (Kepala Dinas Parpora)
  10. Ramadhan Panji Surya (Kepala Dinas DP3AP2KB)

Bagaimana tidak menjadi perhatian publik, penempatan keluarga inti Bupati dijabatan strategis tentu akan membuka peluang untuk terjadinya praktik tindak pidana KKN di lingkaran tubuh birokrasi yang tersistematis.

Hal ini diutarakan oleh M Toha, selaku Ketua LP-KPK Mukomuko. Bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan jalannya pemerintahan secara ketat.

Karena diduga adanya aroma tak sedap dari penempatan jabatan strategis yang dijabat oleh keluarga Bupati saat ini.

“Kami sudah mendapat beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang begitu tersistematis ditubuh birokasi saat ini. Bahkan melibatkan nama-nama pejabat teras,” terang M Toha.

Masih dilanjutkan M Toha, dari 10 pejabat eselon dua hari ini, 1 orang diantaranya dari Kabupaten Tebo. Yaitu Ujang Selamat, yang menduduki posisi kepala dinas PMD.

“Bahkan kedua kalinya Bupati transfer pembantunya dari luar daerah. Diduga juga salah satu keluarga inti Bupati. Kami berharap penegak hukum juga dapat menyoroti nepotisme yang sudah sangat brutal ini,”tambahnya.

Karena nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

Selanjutnya Pasal 22 dijelaskan, setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Tidak bisa dipungkiri, praktik nepotisme ini sangat berdampak buruk di suatu birokrasi pemerintahan. Mulai dari menurunnya tingkat kepercayaan publik, juga nepotisme ini biasanya pintu VVIP untuk para penyelenggara negara untuk memuluskan rencana jahat secara terorganisir dan sistematis,” tutup M Toha. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page