Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Penutup Release Akhir Tahun 2023, Sat Reskrim Polres Mukomuko Ungkap Kasus Penipuan

MUKOMUKO, newsikal.com – Polres Mukomuko mengelar release akhir tahun 2023. Dalam release ini polres Mukomuko menyampaikan bererapa capaian kinerja. Press release akhir tahun 2023 Polres Mukomuko yang dipimpin langsung Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto,SH ,S.iK, MH dengan didampingi Kabagops, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat ResNarkoba, Jumat (29/12/2023).

AKBP Nuswanto menyebut sepanjang tahun 2023 terkhusus pada Satuan Reskrim dan jajaran menerima laporan laporan sebanyak 103 laporan dan terselesaikan sebanyak 57 kasus. Untuk 2023 menerima laporan sebanyak 132 laporan dan terselesaikan sebanyak 91 kasus, berarti ada kenaikan dari 55% menjadi 69%.

“Adapun kasus yang menjadi atensi publik yang telah diselesaikan diantaranya kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di 6 TKP dan jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Kasus curanmor yang terjadi di 5 TKP dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Selanjutnya kasus curas di 2 TKP dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Lalu penggelapan mobil di 2 TKP dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang. Dan terakhir Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di 1 TKP oleh 1 orang tersangka, ” Sebut Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.

Sebagai penutup Release Akhir Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Polres Mukomuko, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto menyebutkan bahwa saat ini Satuan Reskrim Polres Mukomuko telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami oleh pemilik toko Alfarizi Desa Pondok Tengah Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.

” Pelaku berjumlah tiga orang inisial DS (48) warga Pekan Sabtu Kecamatan Selenar Kota Bengkulu, DD (23) warga Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh, dan AP (29) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan semuanya merupakan pekerja wiraswasta, ” Jelas Kapolres Mukomuko.

Menyambung statemen Kapolres Mukomuko, Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.tk, S.ik, MH menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

” Para pelaku melakukan penipuan terhadap pemilik toko yang mempunyai kontrak terhadap PT. Penyimpanan Manis Indonesia dan mengaku karyawan PT. Penyimpanan Manis Indonesia sehingga menarik freezer terhadap yang menjalin kontrak dengan PT penyimpanan manis Indonesia sehingga freezer tersebut kemudian dilepaskan stiker Joyday dan dijual kepada toko-toko lain. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen penting dan 6 unit freezer,” Ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasat Reskrim juga menyebutkan proses penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan di Kota Bengkulu pada tanggal 19 November 2023.

“3 orang pelaku berhasil diamankan pada tanggal 19 November 2023,” Terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page