Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Sepenuhnya untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemprov Bersifat Memfasiltasi dan Mengkompilasi Usulan

BENGKULU, newsikal.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar rapat koordinasi pelaksanaan uji konsistensi usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review rencana tata ruang wilayah (RTRW). Rapat ini iikuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota, se-Provinsi Bengkulu di ruang rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (11/10/2023).
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup Safnizar, S. Hut, M.P, menjelaskan rapat ini dalam rangka koordinasi persiapan uji konsistensi di KLHK yg direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Dalam koordinasi ini diharapkan seluruh kabupaten dan kota pengusul melengkapi data usulan sebagai penguat bagi tim terpadu yang merupakan tim penilai usulan dalam membuat rekomendasi, ” kata Safnizar.
Safnizar juga menjelaskan, artinya kabupaten dan kota pengusul bertanggung jawab terhadap usulan yang mereka sampaikan. Ia menyebutkan, Pemprov bersifat memfasiltasi dan mengkompilasi usulan kabupaten kota untuk disampaikan kepada menteri LHK RI.
“Semua usulan ini murni dari kabupaten/kota. Dari usulan ini Tim penilai akan mengkalsifikasi usulan sesuai dengan motivasinya,” ungkapnya.
Namun, sambungnya semuanya 100% adalah untuk kepentingan masyarakat Provinsi Bengkulu. Baik dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memenuhi kebutuhan lahan, menyelesaikan konflik tenurial dan yang lainnya.
Ia juga memaparkan, dari tabel rekapitulasi usulan 1 s/d 4 review RT/RW Provinsi Bengkulu, total luas usulan 1 (ha) Total perubahan peruntukan berjumlah 41.331,05 l, sedangkan total perubahan fungsi berjumlah 10.075,78, jadi total usulan luas 1(ha) 51.406,83, untuk luas usulan 2 (ha) perubahan peruntukan berjumlah 40.962,99.
Sedangkan perubahan fungsi 9.906,12, jadi total usulan luas 2 (ha) 50.869,11, untuk perubahan luas usulan 3 (ha) perubahan peruntukan berjumlah 50.132,84. Sementara perubahan fungsi untuk luas 3 (ha) 16.057,08 jadi total usulan luas 3 (ha) 66.189,92 dan perubahan untuk luas usulan 4 (ha) perubahan peruntukan 61.786,17 perubahan fungsi 60.671,50 total usulan luas 4 ( ha) 122.448,25.
Namun Safnizar menuturkan, kewenangan keputusan usulan ini berada di Menteri LHK RI, berdasarkan hasil rekomendasi Tim terpadu yang telah dibentuk oleh KLHK yakni terdiri dari berbagai keahlian, dengan mempertimbangkan aspek yuridis, biofisik dan soseksbud.(limbeng)